Bitung, DetikManado.com– Beberapa hari setelah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong langsung menggeber dua agenda sekaligus yakni, mempercepat penyerapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta memastikan kebijakan perpajakan berpihak kepada masyarakat kecil.
Data evaluasi Bapenda per 11 Mei 2026 menunjukkan Kecamatan Madidir menjadi wilayah paling responsif dalam pembayaran PBB-P2.
Dari target Rp1.418.936.604, kecamatan ini telah menyetor Rp528.957.642 atau 37,28 persen, tertinggi di antara delapan kecamatan di Kota Bitung.
Posisi Madidir dibayangi Kecamatan Maesa yang mencatat realisasi 33,27 persen.
“Kecamatan Madidir dan Maesa menjadi contoh konkret bagaimana koordinasi aktif hingga tingkat lingkungan bisa menggerakkan masyarakat,” kata Theo, Rabu, 14 Mei 2026.
Menurut Theo, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan pajak tidak semata bergantung pada aparat Bapenda, melainkan juga pada keterlibatan camat, lurah, dan tokoh masyarakat.
Di tingkat kelurahan, performa paling menonjol datang dari Kelurahan Winenet Satu. Wilayah ini mencatat realisasi 72,13 persen, tertinggi se-Kota Bitung.
Dari target Rp61.827.031, Winenet Satu berhasil menghimpun Rp44.595.651. Capaian itu jauh di atas rata-rata realisasi wilayah yang masih berada di kisaran 29,20 persen.
Winenet Satu mengungguli Kelurahan Pateten Dua dengan 51,01 persen dan Kelurahan Kadoodan dengan 49,61 persen.
“Winenet Satu membuktikan bahwa ukuran wilayah bukan halangan. Kuncinya ada pada kemampuan lurah dan tokoh masyarakat menyosialisasikan manfaat pajak daerah,” ujar Theo.
Secara keseluruhan, delapan kecamatan telah menyumbang Rp2.253.056.028 ke kas daerah.
Namun, Theo menegaskan pekerjaan belum selesai karena sisa target kolektif kecamatan masih mencapai sekitar Rp5,46 miliar.
“Tugas saya sekarang memastikan pola kerja taktis Bapenda dan Kecamatan Madidir diadopsi wilayah lain, khususnya Ranowulu dan Lembeh, agar target total kota sebesar Rp19,39 miliar bisa tercapai bahkan terlampaui sebelum akhir tahun,” katanya.
Di tengah upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Bitung juga meluncurkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kurang mampu.
Melalui Keputusan Wali Kota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/80/2026, Hengky Honandar menetapkan pembebasan penuh biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Theo mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar pajak daerah tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas atas tanah yang mereka miliki.
“Negara hadir bukan untuk menyulitkan. Jika warga takut mengurus sertifikat karena khawatir biaya BPHTB, maka hambatan itu harus dihapus,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini diperuntukkan bagi warga ber-KTP Kota Bitung yang memiliki Surat Keterangan Kurang Mampu dari kelurahan. Luas tanah yang diajukan juga dibatasi maksimal satu hektare untuk rumah tinggal pertama.
Theo menegaskan seluruh proses verifikasi akan dilakukan secara ketat agar insentif tersebut tepat sasaran.
“Ini murni kebijakan perlindungan sosial. Sesuai arahan Wali Kota, Bapenda akan mengawal verifikasi secara transparan agar hak masyarakat kurang mampu terlindungi,” pungkas Theo. (Jamal Gani)















