Kotamobagu, DetikManado.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, berhasil menangkap ST alias Sevi (22), warga Desa Bombanon, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (25/08/2019), di Sentani, Jayapura, Papua.
Sevi diburu aparat berdasarkan laporan Polisi nomor LP/657/VI/2018/Res-Ktg, tentang dugaan kasus penikaman terhadap Okta, warga Tumubui, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, pada Senin, 25 Juni 2018 silam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhammad Fadly, pihaknya mendapatkan informasi kalau tersangka berada di tanah Papua, tetapnya di Distrik Sentani. “Kami segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Papua, di sana kami dibantu Resmob Polda Papua. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Manado,” jelas Fadly usai memimpin penangkapan tersebut.