Alasan Pohon Matoa Jadi Penanda Batas Kawasan Hutan Lindung

Ada sekitar seratus peserta yang mengikuti kegiatan ini, terdiri dari berbagai organisasi dan relawan.

Airmadidi,DetikManado.com – Penanaman pohon di perbatasan Hutan Gunung Klabat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang dimotori oleh PT Tirta Investama (TIV) Airmadidi, Jumat (28/06/2019) berlangsung sukses.

“Awalnya kegiatan ini hanya akan menanam 500 bibit pohon matoa yang adalah bantuan dari Persemaian Permanen BPDAS HL Tondano Kima Atas tapi kemudian kami mendapat tambahan bantuan 500 bibit pohon kenari dari UPTD KPHL unit VI Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” tutur Imanuel Adoeng selaku Stakeholder Relation Manager Aqua Airmadidi.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, persiapan yang sangat minim dengan durasi yang singkat membuat semua tim bergerak dengan cepat di tengah kesibukan kerja yang ada. Ketika mendapatkan info kegiatan Danone Volunteering Month (DVM) pada 11 Juni 2019, Mapalus se Kawanua Airmadidi yang terdiri dari 12 orang langsung menggelar rapat dan diskusi untuk mengirimkan proposal kegiatan pada panitia.

Adoeng mengatakan, pihaknya memilih judul “Matoa, pagar kehidupan Gunung Klabat” karena kurangnya tanda batas di Kawasan hutan lindung Gunung Klabat. Ini menyebabkan masyarakat melewati kawasan hutan lindung karena warga memiliki perkebunan yang dekat dengan kawasan hutan lindung tersebut, dan tentunya hal ini mempengaruhi fungsi dari hutan lindung itu sendiri.

“Hal ini menjadi masalah yang sistemik dan sudah berlangsung cukup lama. Dengan adanya batas yang jelas maka fungsi hutan lindung dapat dilestarikan. Kegiatan ini direncanakan akan dibuat secara berkala sehingga seluruh batas Kawasan hutan lindung ditandai dengan pohon Matoa,” ujarnya.

Komentar Facebook

Pos terkait