Kotamobagu, DM—Beredar kabar bahwa Pemkab Bolaang Mongondow akan melakukan hukuman disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bekerja di Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) Bolmong, BD alias Budy, yang merupakan putra Wakil Walikota Kotamobagu periode 2013-2018.
Kabar ini diberiakan salah satu media online di Kotamobagu, dan langsung beredar cepat melalui medsos serta menjadi perbincangan banyak orang, sementara BD sendiri, melalui laman akun facebooknya menuliskan, “Kurang lebih 15 tahun saya mengabdi sebagai ASN begitu banyak suka duka yg saya lalui banyak pengalaman yg saya dapati tentang arti loyalitas, bekerja dalam sistem, bahkan begitu kuatnya politik memasuki wilayah birokrasi dan yang paling terpenting menurut saya adalah pemberiandiri untuk menjadi Abdi Negara yg betul memahami kondisi Rakyat. Dan disetiap berganti pimpinan/kepala daerah berganti pula iklimnya…sejak 2004 saya coba mengajukan permohonan pengunduran diri tetapi tidak semudah itu untuk mundur sebagai abdi negara sehingga dijalani saja apa adanya sehingga berjalan nomatif. Terima kasih KORPRI yg sudah byk memberikan pelajaran tentang Sistem Birokrasi dan berjiwa korsa. Bagi saya untuk mengabdi pada Negara tidak harus menjadi seorang ASN.. Sukurmoanto” tulisnya.
Banyak yang memberikan dukungan moril melalui komentar pada status tersebut, agar BD selalu tegar, sabar dan semangat dalam menghadapi masalah, selain dukungan dari kerabat, istri BD, Herbie Runtuwen, juga memberikan dukungan kepada suaminya melalui komentar, pada status tersebut, “mama mendukung apapun Papa pe keputusan.. love u selalu dan selalu…hidup adalah pilihan..lakukan jika menurut Papa itu yang terbaik..KITA HADAPI BERSAMA.. OK?” tulis Harbie.
Kepada DetikManado, BD menyampaikan dirinya ikhlas jika harus diberhentikan dari ASN di Pemkab Bolmong, Ia juga menambahkan, serahkan semua kepada Allah SWT, karena dia selalu yakin rejaki tidak pernah tertukar, “serahkan semuanya kepada Allah SWT, saya selalu yakin rejeki tidak pernah tertukar” jelasnya.
Perlu diketahui, alasan untuk pemberhentian tersebut, bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, BD diduga tidak masuk kantor sebanyak 74 hari kerja. (red)