Antara Diskresi dan Jerat Korupsi Kebijakan: Pelajaran dari Kasus Nadiem Makarim

Dr Ferlansius Pangalila SH MH.

Publik tentu memiliki hak untuk marah terhadap korupsi. Kemarahan itu dapat dipahami karena korupsi selalu melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap negara. Namun pengadilan tidak boleh berubah menjadi arena pelampiasan kemarahan publik. Sebab ketika putusan lebih dipengaruhi tekanan opini daripada ketelitian pembuktian, hukum perlahan kehilangan objektivitasnya.

Pemikiran Gustav Radbruch menjadi relevan dalam konteks ini. Radbruch mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang kepastian, tetapi juga tentang keadilan dan kemanfaatan. Ketiga unsur tersebut harus dijaga secara seimbang. Putusan yang terlalu menekankan penghukuman demi memenuhi tuntutan publik dapat kehilangan keadilan substantifnya. Sebaliknya, pengadilan yang terlalu longgar terhadap penyalahgunaan kekuasaan juga akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Bacaan Lainnya

Pandangan Aristotle mengenai keadilan proporsional juga penting diperhatikan. Keadilan tidak lahir dari penyamarataan, melainkan dari kemampuan menempatkan sesuatu secara tepat menurut kadar kesalahannya. Dalam perkara kebijakan publik, hakim harus mampu membedakan antara pejabat yang bertindak dengan iktikad baik tetapi keliru mengambil keputusan, dan pejabat yang menggunakan kekuasaan secara sadar untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Sementara itu, Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum sejatinya hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dalam perspektif hukum progresif, hakim tidak boleh terjebak menjadi “corong undang-undang” (la bouche de la loi) yang bekerja secara mekanis tanpa melihat konteks sosial dan dampak yang lebih luas dari sebuah putusan.

Dalam perkara seperti ini, pengadilan sesungguhnya sedang memikul tanggung jawab ganda. Di satu sisi, pengadilan harus memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan atas nama kebijakan publik. Namun di sisi lain, pengadilan juga harus menjaga agar hukum pidana tidak berkembang menjadi instrumen yang mematikan keberanian birokrasi untuk berinovasi dan mengambil keputusan.

Karena itu, keadilan dalam perkara korupsi kebijakan tidak dapat dibangun semata-mata melalui pendekatan penghukuman. Keadilan justru lahir dari kemampuan pengadilan menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap ruang diskresi pemerintahan yang sah dalam negara demokratis.

 

  1. Penutup: Ujian Negara Hukum

Pada akhirnya, perkara yang melibatkan Nadiem Makarim bukan hanya tentang benar atau salahnya seorang mantan pejabat negara. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian penting bagi kematangan negara hukum Indonesia dalam menghadapi kompleksitas pemerintahan modern.

Negara demokratis membutuhkan birokrasi yang berani mengambil keputusan, terutama dalam situasi krisis dan perubahan sosial yang bergerak cepat. Namun keberanian itu tidak boleh berubah menjadi kekuasaan tanpa batas yang kebal dari pengawasan hukum. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang menghukum setiap kebijakan yang kemudian dinilai gagal atau tidak efektif.

Karena itu, garis pemisah antara kegagalan kebijakan, maladministrasi, dan korupsi harus dijaga secara hati-hati. Ketika seluruh kesalahan administratif dipidana, negara berisiko melahirkan birokrasi yang takut bertindak dan kehilangan kemampuan berinovasi. Tetapi ketika penyalahgunaan kewenangan dibiarkan berlindung di balik dalih diskresi, hukum perlahan kehilangan wibawanya di hadapan kekuasaan.

Di titik inilah kualitas pengadilan benar-benar diuji. Hakim dituntut tidak hanya mampu membaca unsur-unsur hukum secara formal, tetapi juga memahami makna sosial dan konstitusional dari putusan yang dijatuhkan. Sebab setiap putusan dalam perkara korupsi kebijakan tidak hanya menentukan nasib seorang terdakwa, melainkan juga membentuk arah hubungan antara kekuasaan, birokrasi, dan hukum di masa depan.

Jika semua kebijakan yang gagal dipidana, negara akan melahirkan birokrasi yang takut bertindak. Namun jika penyalahgunaan kekuasaan dibiarkan atas nama kebijakan, demokrasi perlahan kehilangan maknanya.

Karena itu, tantangan terbesar negara hukum bukan sekadar menghukum korupsi, melainkan memastikan bahwa hukum tetap mampu membedakan antara kekeliruan dalam mengelola negara dan kejahatan dalam menggunakan kekuasaan.***

 

*Pemerhati Hukum Pidana dan Kriminologi


Pos terkait