Sedangkan TPP ke-13, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pembayarannya hanya 50 persen dan total anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Kotamobagu sebesar Rp1.809.382.622 atau Rp1,8 miliar.
Diketahui, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis: Nicolaus Paath