Manado, DetikManado.com – Gugatan Caleg DPR RI Partai Golkar, Jerry Sambuaga di Bawaslu RI, dikabulkan. Sesuai putusan di Ruang sidang Bawaslu di Jakarta Kamis (13/06/2019), Fritz Edwar Siregar dari Divisi Hukum Bawaslu RI menyatakan, KPU sulut dan KPU Minsel bertanggaung jawab atas kesalahan di tingkat Kecamatan. Hal itu menurutnya sesuai Pasal 18 Poin (b) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. “Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, demi memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum, perlu melakukan perbaikan administrasi From DA 1 di Desa Maesaan,” katanya
Putusan ini merupakan atas laporan dugaan administrasi Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor calon legislative (caleg) DPR RI Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Jerry Sambuaga yang diwakili kuasa hukumnya Oktavianus Sabata.