Tenga, DetikManado.com – Polsek Tenga mengamankan lelaki berinisial MM alias Maikel (29) warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (16/07/2019) malam.
MM diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang siswi sekolah menengah, sebut saja Melati (16) warga Kota Manado.
Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada petugas Kepolisian, diketahui peristiwa tersebut terjadi saat tersangka bersama teman perempuannya bertandang pada salah satu rumah di Desa Tenga.
Setiba di sana, korban diajak temannya untuk minum minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang dicampur dengan minuman bersoda sprite.