BPKN RI Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen di Kampus UTSU Manado

Kuliah umum ‘Edukasi Perlindungan Konsumen’ oleh BPKN RI di Kampus UTSU Manado. (foto : DetikManado)

MANADO, DetikManado.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), memberikan kuliah umum ‘Edukasi Perlindungan Konsumen’, di Kampus Universitas Teknologi Sulawesi Utara (UTSU) Manado, Senin (29/04/2019) sore.

Rektor UTSU, Ruano Urbanus Senduk, SE, MM, yang diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Drs. Frans Lompoliuw, MM, membuka secara langsung kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Atas nama civitas UTSU, memberikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh BPKN RI, terhadap kampus kami untuk pelaksanaan edukasi perlindungan konsumen Nasional,” tutur Lompoliuw dalam sabutannya.

Sementara itu, BPKN RI menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Komisi II BPKN, Dr. Ir. Arief Safari, MBA. Dan anggota Komisi I BPKN, Ir. Huzna Gustiana Zahir, M.A.

Foto bersama Tim BPKN RI dan Dosen di Kampus UTSU Manado. (foto : DetikManado)

Pada kesempatan tersebut, dihadapan ratusan mahasiswa yang hadir, Huzna Zahir memaparkan hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia.

Sedangkan Arief Safari, mangatakan komitmen BPKN RI untuk melindungi dan berdayakan konsumen di Indonesia.

“Mahasiswa sebagai kelompok mileniel harus menjadi corong untuk mengedukasi konsumen lainnya,”  ajak Arief.

Arief juga sempat mengatakan, bahwa UU 8 Tahun 1999, sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan saat ini.

Komentar Facebook

Pos terkait