Bupati Sitaro Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Basarnas Sulut saat turun ke lokasi banjir bandang di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada, Selasa (6/1/2026).

Sitaro, DetikManado.com – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Ingrid Kalangi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi. Keputusan ini setelah banjir bandang menghantam wilayah Sulut Kepulauan itu pada, Senin (5/1/2026) dini hari.

‘’Bahwa dengan terjadinya bencana hidrometeorologi di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, perlu menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi,’’ kata Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangi dalam surat tertanggal 5 Januari 2026 itu.

Bacaan Lainnya

Bupati Sitaro menjelaskan, berdasarkan pertimbangan terjadinya bencana hidrometeorologi itu, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

“Penanganan Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi berlangsung selama 14 terhitung   mulai tanggai 5 Januari  2026 sampai dengan  tanggal 18 Januari 2026,’’ ujarnya.

Bupati Sitaro mengatakan, biaya yang timbul sebagal akibat ditetapkannya Keputusan itu dibebankan pada  APBD 2026  dan APBN 2026.

Data terbaru korban jiwa akibat banjir bandang yang melanda Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut pada Senin (5/1/2026) dini hari, terus bertambah.

Hingga hari ini, Selasa (6/1/2026) pagi, total 14 orang dipastikan meninggal dunia, sementara empat orang lainnya masih dinyatakan hilang.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Basarnas Sulut, George Randang, berdasarkan verifikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro dan tim penanganan bencana.

“Hingga Selasa 6 Januari 2026 pukul 08.00 Wita, data korban yang meninggal dunia akibat bencana banjir bandang di Pulau Siau sebanyak 14 orang,” ungkap Randang, Selasa pagi. (yos)


Pos terkait