Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), radius 50 meter dari lahan/aset PD Pasar itu menjadi tanggung jawab dari instansi yang dipimpinnya. “Jika ada pihak lain yang menarik retribusi saya anggap itu pungli, ini akan kami selidiki,” tegasnya.
Lanjut Stenly, untuk penertiban PD Pasar akan berkordinasi dengan Sat Pol PP sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan. “Kami akan koordinasi dengan Sat Pol PP soal penertiban, karena itu domainnya mereka. Namun soal memungut retribusi itu kewajiban PD Pasar,” pungkasnya. (hs)