MANADO, DetikManado.com – KRT alias Kevin (21), warga Paal Dua, Kecamatan Tikala, Kota Manado, harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga terlibat pengedaran dan penyalah gunaan obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Trihex.
Kevin diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (12/05/2019), sekitar pukul 23.45 WITA, lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 4.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 1 buah handphone dan 1 pack plastik klip.
Penangkapan ini bermula ketika Polisi mendapat informasi bahwa tersangka sering mengedarkan obat keras jenis tersebut, dan alhasil aparat pun mengamankan tersangka di Pasar Paal Dua, sekitar pukul 23.00 WITA.