Bitung, DetikManado.com – Dugaan praktik mafia BBM jenis solar mencuat dalam rapat kerja lintas komisi DPRD Kota Bitung, Selasa (3/3/2026). Isu tersebut mengemuka saat DPRD membahas persoalan kelangkaan BBM subsidi yang terus berulang setiap tahun.
Rapat yang dihadiri Komisi I, II, III serta pimpinan DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap.
Suasana forum berlangsung panas setelah sejumlah anggota dewan menyoroti adanya kendaraan yang diduga berulang kali mengantre solar di beberapa SPBU berbeda setiap hari.
“Kita jangan munafik. Fakta di lapangan ada kendaraan yang sama antre terus. Ini harus dibongkar,” tegas Wakil Ketua DPRD Bitung, Ronald Gunawan Kansil (RGK).
RGK bahkan secara terbuka menyebut adanya dugaan mafia solar yang bermain dalam distribusi BBM subsidi di Kota Bitung. Ia meminta dibentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran solar subsidi.
“Kita butuh solusi konkret. Kalau memang ada penyalahgunaan, tindak. Jangan cuma rapat-rapat,” ujarnya.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo yang harus jadi atensi kita. Yakni, memberantas mafia migas,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Sales Manager Retail Sulutgo PT Pertamina Patra Niaga, Agung Afrizal, memaparkan data realisasi dan kuota bio solar di Kota Bitung.
Ia menjelaskan, realisasi solar pada 2024 mencapai 25.672 kiloliter, meningkat pada 2025 menjadi 28.695 kiloliter. Sementara kuota tahun 2026 ditetapkan sebesar 29.293 kiloliter.
Menurut Agung, secara stok, kebutuhan harian solar di Bitung dalam kondisi cukup. Ia menegaskan kuota BBM subsidi ditentukan oleh BPH Migas, bukan oleh Pertamina wilayah.
“Stok setiap hari cukup. Kalau ada antrean, itu perlu dilihat dari sisi pengawasan dan distribusi,” jelasnya.
Dalam forum itu juga terungkap dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi. Anggota DPRD Bitung, Ramlan Ifran, mengungkapkan adanya kendaraan yang diduga menggunakan lebih dari satu STNK untuk mendapatkan solar.
“Bahkan ada satu kendaraan bisa memiliki hingga lima STNK berbeda yang mengisi solar,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti dugaan perusahaan tertentu yang ikut mengambil solar subsidi, padahal peruntukannya dibatasi berdasarkan regulasi.
Penyaluran BBM subsidi sendiri diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, termasuk pembatasan berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah roda.
Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap, menegaskan persoalan kelangkaan solar tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret.
“Tidak ada gunanya DPRD kalau persoalan seperti ini tidak ditindaklanjuti. Harus ada langkah nyata,” tegasnya.
Sejumlah anggota DPRD mendorong pembentukan satgas pengawasan solar subsidi, melakukan turun lapangan (turlap) ke SPBU, serta meminta aparat penegak hukum mengambil peran apabila ditemukan unsur pidana.
(Jamal Gani)















