Menurutnya, walaupun survey dilakukan diwaktu dan sampel lokasi yang sama, perlu transparasi bagi semua lembaga survei terhadap kerja-kerja mereka.
“Perlu dipublikasi siapa pihak yang mensponsori, jangan sampai muncul kesan publik bahwa Survey itu dipesan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tutur Liando.
Menurut Doktor jebolan Universitas Padjadjaran ini, hasil survei ketika dipublikasi akan rawan mempengaruhi opini publik, akan berbahaya jika opini publik yang terbentuk dimasyarkat merupakan hasil rekayasa atau settingan.
“Jika survei bukan kajian akademik yang tersistimatis lalu di publikasikan maka ini masuk kategori Hoax,” tegas Liando.
Perlu diketahui, Hoax sendiri sering diartikan penyebaran informasi yang tidak mengandung kebenaran. (dm)