Manado, DetikManado.com – Kepemimpinan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado termasuk tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) yang sedang berjalan menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Salah satunya dari Forum Pemantau Pilrek Unsrat (FPPU) yang memberikan sejumlah catatan kritis terkait kepemimpinan Rektor Unsrat Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA.
Tak sekadar memberikan catatan kritis termasuk proses Pilrek Unsrat Manado yang sedang berjalan, FPPU juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Surat Terbuka yang kami kirimkan ke Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, tidaklah bertujuan untuk menyerang suatu pihak tetapi semata-mata bertujuan demi kemajuan Unsrat sebagai perguruan tinggi kebanggaan Sulawesi Utara,” ungkap Koordinator FPPU
Prof Dr Julius Pontoh MSc didampingi Tonny Rompis saat jumpa pers, Kamis (10/11/2022).
Julius Pontoh mengungkapkan, kemajuan Unsrat tentu saja ditentukan juga oleh sehatnya sosiologi demokrasi dalam Pilrek serta kejujuran ilmiah dan moral, yang seyogyanya dikedepankan dan dihormati.
“Akhir-akhir ini telah terjadi beberapa peristiwa anomali, seolah-olah merupakan dinamika demokrasi dalam Pilrek Unsrat Periode 2022-2026, padahal menurut kami merupakan anarki yang seyogyanya dijernihkan dari aspek etika, moral maupun hukum,” papar Pontoh.
Beberapa hal yang disampaikan juga terkait dugaan korupsi yang terjadi di Unsrat, dan usia rektor yang sudah lebih dari 61 tahun, serta menerima fee dari berbagai proyek senilai 20 persen.
Dalam surat terbuka itu, ada 3 poin yang disampaikan yakni memohon agar cara-cara penanganan oleh Kemendikbudristek terhadap berbagai masalah yang timbul di Unsrat Manado dapat dievaluasi oleh Presiden Jokowi selaku atasan Mendikbudristek dengan melibatkan pihak eksternal yang independen.
“Mohon kiranya perpanjangan masa jabatan Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat DEA dapat segera diakhiri, karena terdapat indikasi terus mengakomodir intervensi kelompok politisi di luar Unsrat dalam proses pilrek Unsrat Periode 2022-2026,” ujar Julius Pontoh.
Poin ketiga adalah mohon secara khusus adanya pengawasan intensif dari pihak eksternal terhadap dugaan
jual beli suara dalam Pilrek Unsrat Periode 2022-2026, serta penegakan hukumnya yang konsisten dan bersih.
“Kami akan terus memantau proses Pilrek Unsrat ini, sambil menunggu jawaban dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Saat dihubungi secara terpisah, Humas Unsrat Manado Dr Max Rembang MSi mengatakan, perpanjangan jabatan Rektor Unsrat itu selambat-lambatnya satu tahun.
“Rektor sudah lebih dari usia 61 tahun. Kalau misalnya 70 tahun di tahun ini, itu keliru. Perpanjangan itu beda dengan jabatan normal yang di bawah 61 tahun,” ujarnya.
Max Rembang mengatakan, rasanya tidak melanggar ketentuan karena itu jangan menggunakan standar normal dengan standar perpanjangan.
Selanjutnya terkait indikasi korupsi, menurutnya, sekitar 5 tahun lalu ada KPK datang ke Unsrat namun setelah melalukan penelusuran tidak ditemukan adanya korupsi.
“Laboratorium MIPA, hasilnya hasil tidak memenuhi syarat dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi sudah dihentikan,” ujarnya.
Sedangkan terkait fee 20 persen, dia mengatakan, itu tuduhan yang tanpa bukti. Itu juga merupakan fitnah.
“Kalau bisa dibuktikan ya silahkan, ini fitnah,” ujarnya.
Max Rembang juga membantah tudingan bahwa Rektor Unsrat ikut melibatkan pihak eksternal Pilrek Unsrat. Menurutnya, Pilrek itu kewenangannya ada di Senat Akademik, bukan Rektor Unsrat.
“Rektor hanya salah satu dari 72 anggota Senat Akademik. Pilrek itu kewenangannya di Senat Akademik, bukan di Rektor Unsrat,” papar Max Rembang. (Yoseph Ikanubun).