Manado, DetikManado.com – DPD Gerakan
Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sulut Program Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berikan pernyataan sikap terkait fakta dan data peningkatan angka kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Diketahui sepanjang tahun 2019 kasus ini naik pada angka 431.471 kasus, sehingga dapat dikatakan Indonesia dalam status darurat kekerasan seksual.
Ketua DPD GAMKI Provinsi Sulut Debby G Suma pihaknya telah bersepakat dalam menghasilkan beberapa point
rekomendasi sebagai upaya mendorong pengesahan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual menjadi UU yang sah di Indonesia.
“Beberapa diantaranya yaitu menyadari bersama bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, yang tidak ditolelir oleh semua agama dan
kepercayaan manapun serta pelaku kekerasan seksual sepantasnya dihukum
dengan seberat-beratnya,” ujar Debby, Senin (11/02/2021).
Mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, agar pihak aparat segera
memberikan respon cepat dan masif, menindak tegas ketika ada pelaporan
dan terjadi kasus kekerasan seksual kapanpun dan dimanapun di Wilayah
NKRI.
“Menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan gender berdasarkan kasih
Kristus dalam menjalankan pelayanan terhadap sesama manusia, dengan
tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
tertentu,” tuturnya.
Mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas badan
legislatif DPR RI untuk segera disahkan menjadi UU Penghapusan Kekerasan
Seksual pada Tahun 2021.
“Mengingat urgensi dalam upaya mengurangi angka kasus kekerasan seksual yang dalam kurun waktu tahun ke tahun
hingga akhir tahun 2020 ini semakin meningkat bagaikan fenomena gunung
es sebanyak 300 %,” jelasnya.
Menghimbau semua korban kekerasan seksual agar jangan ragu dan takut
untuk melaporkan jika mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
Dan kepada masyarakat agar peka dan berperan aktif dalam pengawasan
bersama serta tidak melakukan Victim Blaming kepada korban kekerasan
seksual
“Mengajak seluruh elemen masyarakat di bumi persada Indonesia agar teguh
berkomitmen untuk bergerak bersama menyuarakan dan mengawal bersama
proses pembahasan dan pengesahan RUU ini menjadi UU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Tahun 2021,” tandasnya.(ml)
Untuk diketahui hasil rekomendasi ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Sinode AM Gereja Protestan di Indonesia (GPI), DPD PIKI Provinsi Sulut, GMKI Cabang
Tondano, Komnas Perempuan RI, AMAN Sulut, Peruati Suluttenggo, Pemuda
GMIM, YSB Ora Et Labora.(ml)