Jakarta, DetikManado.com – Dalam rangka melakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan gubernur, wali kota dan bupati, Gugus Tugas resmi dibentuk di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
“Dalam rangka pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan siber,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan.
Sementara itu, Gugus Tugas itu memiliki tugas menyusun dan menetapkan petunjuk teknis tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.
“Wajib ditaati dan dilaksanakan Gugus Tugas sesuai tingkatannya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.
Gugus Tugas juga melakukan kegiatan seperti koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, kajian laporan dugaan pelanggaran dan pengambilan keputusan atas adanya pelanggaran. Selain itu mengawal proses penegakan hukum, supervisi dan pembinaan, serta evaluasi dan penyusunan laporan akhir.