Menurutnya, semua itu dilakukan sebagai pemenuhan 8 standard nasional pendidikan yang meliputi antara lain, isi, standar kompetensi lulusan, proses, penilaian, serta sarana dan prasarana. “Gunakanlah BOS sesuai dengan apa yang direncanakan, agar nantinya tidak berurusan dengan hukum,” ujar Walangitan.
Dia juga menambahkan, untuk kedepannya akan ada e-pengadaan secara online agar lebih praktis.”Jadi bapak dan ibu tidak perlu lagi ke toko atau ke perusahaan, semuanya bisa secara online,”ungkapnya.
Walangitan mengatakan,terkait dengan guru-guru honor di sekolah negeri yang sudah bisa menerima insentif dari pemerintah, mohon dokumen-dokumennya diselesaikan sampai dengan bulan Agustus. Dia menambahkan, pihaknya akan memproses honor selama 8 bulan itu sesuai dengan anjuran Wali Kota,dan sudah dikomunikasikan dengan Bagian Hukum. “Penerima dana BOS, yaitu alokasi honor untuk guru-guru dengan jumlah 15 persen itu masih bisa diberikan kepada mereka, di samping sudah mendapatkan honor dari APBD,” pungkasnya.(ml)