Hari HAM di Bitung: Buruh Turun ke Jalan, Bongkar Pungli dan Praktik Tenaga Kerja Asing, Suarakan 20 Poin Tuntutan!

Bitung, DetikManado.com – Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia, kelompok buruh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara menggelar aksi damai di sejumlah titik strategis di Kota Bitung, Rabu, 10 Desember 2025.

Aksi ini menjadi momentum untuk mengemukakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai tak kunjung mendapat perhatian serius pemerintah dan perusahaan.

Sejak pagi, massa buruh memulai aksi di depan PT Indo World sebelum bergerak ke Kantor BPJS Kesehatan Bitung. Mereka kemudian melanjutkan aksi ke sejumlah perusahaan pengolahan ikan, kantor Imigrasi, Kantor Wali Kota Bitung, hingga berakhir di kompleks gedung DPRD Kota Bitung. Di masing-masing titik, perwakilan buruh menyampaikan tuntutan sekaligus melakukan orasi.

Arnon Hiborang, salah satu koordinator aksi, menyebut kegiatan ini bukan sekadar peringatan seremonial.

“Aksi ini merupakan langkah nyata memperingati Hari HAM se-Dunia,” ujar Arnon yang dikenal vokal mengkritik dugaan pemerasan, pelanggaran SOP, hingga tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan.

Arnon menjelaskan, Koalisi Masyarakat Sipil Sulut terdiri atas berbagai organisasi buruh yang beraktivitas di sektor industri dan perikanan di Kota Bitung, serta satu organisasi non-pemerintah.

“Harapannya, 20 poin tuntutan ini tidak berhenti sebagai dokumen retorika, melainkan menjadi dasar tindak lanjut konkret,” katanya.

Koalisi membagi tuntutan dalam tiga spektrum. Nasional, provinsi, dan kota. Pada tingkat nasional, buruh menolak kenaikan UMP yang dihitung versi Kementerian Tenaga Kerja serta mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan yang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Mereka juga menolak pungutan pajak oleh BPJS Ketenagakerjaan dan meminta pemerintah meratifikasi Konvensi ILO terkait perlindungan pekerja perikanan.

Di Sulawesi Utara, tuntutan mengarah pada penguatan kelembagaan tripartit hingga pembentukan unit pengawasan ketenagakerjaan di Bitung. Sementara di tingkat kota, kritik buruh lebih spesifik.

Dugaan pungli, pembayaran THR tak sesuai regulasi, transparansi aparat, hingga dugaan penyalahgunaan izin tenaga kerja asing menjadi sorotan utama.

Bitung dikenal sebagai kota industri dan perikanan yang bergantung pada tenaga kerja skala besar, sebagian di antaranya tenaga kerja asing. Namun sejak beberapa tahun terakhir, dinamika hubungan industrial di kota ini kerap diwarnai protes buruh, terutama terkait upah lembur, THR, hingga perlindungan pekerja kapal perikanan.

Koalisi menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan bagian dari masalah struktural tata kelola ketenagakerjaan di daerah. Karena itu, mereka menuntut pembentukan Satgas dan percepatan realisasi Dewan Pengupahan sebagai instrumen pengawasan.

Aksi berakhir di depan gedung DPRD Bitung. Di titik terakhir, perwakilan buruh menyerahkan tuntutan dan meminta lembaga legislatif turut mengawasi pelaksanaan berbagai regulasi ketenagakerjaan di lapangan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi pemerintah daerah terkait desakan tersebut.

Daftar Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut

Tuntutan Nasional:

  1. Menolak wacana kenaikan UMP 2026 dengan hitungan versi Kementerian Tenaga Kerja RI.
  2. DPRD Kota Bitung diminta membuat rekomendasi ke DPR RI untuk segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan MK No. 168 Tahun 2024.
  3. Menolak pungutan pajak oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh.
  4. Mendesak pengesahan UU Pekerja Rumah Tangga.
  5. Mendesak pemerintah meratifikasi ILO C188.

Tuntutan Provinsi Sulawesi Utara:

  1. Gubernur Sulawesi Utara diminta mengaktifkan kembali Tripartit tingkat provinsi.
  2. Mendesak pembahasan dan tindak lanjut rancangan Pergub tentang perlindungan pekerja perikanan dan nelayan.
  3. Gubernur diminta membentuk UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Bitung.

Tuntutan Kota Bitung:

  1. Polres Bitung diminta merealisasikan Desk Ketenagakerjaan dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.
  2. DPRD Bitung diminta membentuk Satgas Pengawasan dan Pemberdayaan Pekerja Lokal sesuai Perda No. 13 Tahun 2018.
  3. Mendesak Imigrasi Bitung memeriksa dan mendeportasi TKA di PT Indo World dan perusahaan lain terkait dugaan penyalahgunaan RPTKA.
  4. Mengungkap dugaan pungutan liar oleh oknum Imigrasi terhadap WNA Filipina yang bekerja di kapal perikanan.
  5. Menolak dugaan pungli oleh oknum Polairud yang berkedok “pengawalan” dan merugikan nelayan.
  6. Mendesak PT Futai dan perusahaan lain segera membayar THR sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2016.
  7. Mendesak PT Sinar Pure Foods International membayar upah lembur dan THR sesuai regulasi, serta menghitung THR berdasarkan masa kerja, bukan kehadiran.
  8. Membebaskan tarif masuk pelabuhan perikanan bagi awak kapal dan nelayan yang sandar di pelabuhan perikanan.
  9. Meminta Kepala PPS Bitung membentuk Tripartit khusus sektor perikanan.
  10. PT Samudra Mandiri Sentosa diminta membayar kompensasi setiap berakhirnya PKWT.
  11. Mendesak realisasi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bitung pada 2026.

(Jamal Gani)


Pos terkait