Ondong, DetikManado.com – Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memaksimalkan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
Teranyar, pembentukan koperasi sudah tersedia di 83 desa dan 10 kelurahan yang ada di negeri 47 pulau.
“Kita sudah siap. Pembentukan KMP sudah mencapai seratus persen. Pembentukannya sudah sesuai mekanisme yaitu melalui musyawarah di tingkat desa,” beber Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sitaro Eddy Salindeho, Selasa (3/6/2025) di Kota Ondong.
Eddy menegaskan, pembentukan KMP bisa sah secara hukum harus mengantongi akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Proses pengurusan legalitas melibatkan pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian ke Kemenkumham. Setelah pengesahan, baru total 93 KMP akan memiliki status badan hukum yang sah dan dapat beroperasi secara legal,” jelasnya.
Eddy menyebutkan, sejauh ini dari 93 KMP yang terbentuk sudah 4 desa dan 1 kelurahan yang sudah memiliki legalitas. Adapun yang sudah mendaftarkan ke Kemenkumham sebanyak 33 desa.
“Target kami 12 Juli 2025 mendatang semua sudah rampung. Karena bertepatan dengan perayaan Hari Koperasi Nasional,” ungkapnya lagi.
Lebih jauh, Eddy menambahkan, dengan hadirnya KMP diharapkan bisa mendobrak perekonomian warga.
“Besar harapan dengan adanya KMP bisa meningkatkan perekonomian warga di desa-desa yang ada di Kabupaten Sitaro,” pungkasnya.(jack)















