Dia menambahkan, meski demikian pedagang yang melanggar tersebut masih bisa mengambil barang jualannya di Kantor Satpol PP Kota Manado. “Dengan syarat membuat pernyataan bermeterai dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Dia berharap para pedagang dapat mengikuti peraturan-peraturan yang ada. Kalaupun ada tindakan dari Oknum Sat Pol PP yang dinilai arogan, pedagang juga bisa melaporkannya dengan keterangan yang jelas. “Pasti ada tindakan yang tegas jika ada oknum yang menyimpang,” pungkas Billy. (fiq)