Manado – Diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, suku, dan penghayat kepercayaan serta kelompok keberagaman gender dan perempuan masih terus terjadi di Indonesia. Salah satu faktor yang mendorong terjadinya perlakuan itu ternyata karena di Indonesia masih terdapat ratusan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif.
“Ada banyak persoalan hukum yang terjadi di Indonesia seperti tidak sinkronnya legislasi pusat dan daerah. Banyak Perda bermasalah,” ungkap Wakil Ketua II Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mohammad Sofwat Hadi, Kamis (16/05/2019).
Hadi bersama sejumah anggota DPD RI lainnya hadir di Manado dalam rangka menghadiri seminar yang diselenggarakan di kantor DPD RI Perwakilan Manado. Seminar yang dipandu moderator Steven Pailah SH MH itu menghadirkan dua narasumber yakni akademisi Unsrat Manado, Carlo Gerungan SH MH dan Plt Karo Hukum Setdaprov Sulut, Dr Glubert T Ughude.
Dalam pengantarnya, Hadi mengungkapkan ada 431 Perda diskriminatif terhadap perempuan, dan 53 Perda diskriminatif terhadap agama tertentu. “Perda ini yang kemudian memicu persoalan kehidupan berbangsa yang majemuk,” ujar Hadi.