Manado,DetikManado.com -Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto menuturkan beberapa pencapaian yang diraih di Tahun 2021, baik kasus Narkoba maupun kasus Minuman Keras (Miras) tanpa ijin, Sabtu (26/06/2021).
“Di tahun 2021 ini,Total ada 103 kasus yang didominasi kasus sabu yang terdiri dari pengguna dan pengecer dan yang paling banyak berasal dari Palu, Sulteng, melalui pengiriman paket online atau bus,” beber Indra.
Lanjut dia, dan yang menjadi fokus mereka adalah peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa ijin khusus jenis Cap Tikus, karena sesuai dengan data yang ada dari 326 kasus di tahun 2021 ini, ada 180 kasus penganiyaan disebabkan karena oleh Miras.
“Dari 6 kasus pembunuhan ada 4 orang tersangka yang melakukan kejahatan setelah mengkonsumsi Miras. Dan kami akan terus melakukan penertiban dan pemberantasan peredaran Miras tanpa ijin karena ini merusak generasi muda kita,” tegasnya.
Dia mengatakan, selain hal tersebut pihaknya juga melakukan upaya-upaya pencegahan seperti membuat himbauan-himbauan lewat baliho dan spanduk di jalan dengan slogan ‘Brenti Jo Bagate’.
“Kami juga mengadakan lomba dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2021 ini dengan membuat TikTok, Meme dan video pendek dengan tema Brenti Jo Bagate,” jelas Indra.
Dia menambahkan, seperti diketahui bersama bahwa wilayah Sulut yang namanya Miras sudah tidak asing lagi, namun menurutnya, dampaknya yang harus diperhatikan lagi.
“Hal ini juga sudah ada didalam Perda yang mengatur area atau tempat yang diperbolehkan menjual dan mengkonsumsi Miras,” tandas Indra.(ml)