“Juga mempercepat RUU PKS untuk disahkan. Karena RUU PKS rancangannya sudah lama. Keempat itu mendorong pemerintah menyelesaikan permasalahan di Riau, dimana kabut asap mulai tidak terkendali. Itulah yang menjadi dasar tuntutan kami,” sambungnya.
Dalam RKUHP Pasal 432 yang akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan. Hal ini menurut Rombot adalah bentuk tersirat RKUHP yang ditolak. “Sehingga kami merasa itu merupakan bentuk ketidakadilan. Kenapa pemerintah harus membatasi wanita pulang malam? Padahal lelaki dan perempuan sama. Bagaimana dengan wanita-wanita yang memang pekerjaannya sampai larut malam? Jika boleh, pasal itu dihapuskan, minimal direvisi,” tegasnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Minahasa telah menandatangani surat kesepakatan yang disaksikan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam KBM Unima. Isi surat keputusan tersebut akan diperjuangkan DPRD Minahasa. (rf)