Tondano, DetikManado.com – Ada beberapa poin tuntutan peserta aksi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unima, Rabu (25/09/2019) di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Tuntutan-tuntutan KBM Unima seperti menolak dengan tegas seluruh isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan meminta agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan untuk dicabut.
“Menurut kami UU KPK melemahkan KPK secara institusi dan RKUHP yang secara penilaian kami ada beberapa pasal karet yang tidak masuk akal yang disusun oleh DPR,” ujar Freedom Rombot Koordinator Lapangan (Korlap) KBM Unima kepada wartawan, usai unjuk rasa.
Tak hanya itu, massa aksi juga mendesak agar DPR-RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Pelanggaran Kekerasan Seksual (RUU-PKS) agar menjadi undang-undang. Selain itu, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terkait Kebakaran Hutan yang terjadi di daerah Riau dan sekitarnya.
“Juga mempercepat RUU PKS untuk disahkan. Karena RUU PKS rancangannya sudah lama. Keempat itu mendorong pemerintah menyelesaikan permasalahan di Riau, dimana kabut asap mulai tidak terkendali. Itulah yang menjadi dasar tuntutan kami,” sambungnya.
Dalam RKUHP Pasal 432 yang akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan. Hal ini menurut Rombot adalah bentuk tersirat RKUHP yang ditolak. “Sehingga kami merasa itu merupakan bentuk ketidakadilan. Kenapa pemerintah harus membatasi wanita pulang malam? Padahal lelaki dan perempuan sama. Bagaimana dengan wanita-wanita yang memang pekerjaannya sampai larut malam? Jika boleh, pasal itu dihapuskan, minimal direvisi,” tegasnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Minahasa telah menandatangani surat kesepakatan yang disaksikan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam KBM Unima. Isi surat keputusan tersebut akan diperjuangkan DPRD Minahasa. (rf)