MANADO, DetikManado.com – Kedatangan Presiden RI, Joko Widodo, di Kota Manado, 31 Maret-01 April 2019, mendapat perhatian dari Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado.
Melalui keterangan pers yang ditayangkan melalui website resmi Bawaslu, Koordinator Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Taufik Bilfaqih, menilai kunjungan Presiden RI, Joko Widodo, di Kota Manado, tidak hanya kunjungan kerja, melainkan juga berkampanye.

Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin, Sulawesi Utara, melalui Direktur Penggalangan Pemilih Muda, Jelly Wensy Siwy, menanggapi santai hal tersebut.
Menurut Siwy, tidak ada yang salah dengan hal ini, kalaupun Jokowi berkampanye, pasti sesuai dengan aturan.
“Khan ada STTP jadi regulasinya jelas dan tidak melanggar,” tutur Siwy, kepada DetikManado.com, Senin (01/04/2019) siang.
Politisi PKPI ini juga mengatakan, memang saat itu Jokowi tidak melakukan kampanye terbuka.
Lanjutnya, Presiden saat malam di Manado usai mengikuti agenda kenegaraan hanya minum kopi di Jarod dan memang banyak yang datang.
“Jokowi itu dicintai, jadi dimana saja pasti dikerumuni warga, yang jumlahnya sampai ribuan kendati itu hanya minun kopi, dan perlu dicacat jokowi bukan lakukan rapat terbuka dan berorasi,” tutup Siwy. (Mikhael/dm)