Kotamobagu, DetikManado.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu kini berpredikat akreditasi paripurna setelah mengantongi sertifikat dari Komisi Akredtasi Rumah Sakit (KARS), yang diterima langsung oleh Wali Kota Ir Hj Tatong Bara di kantor pusat KARS di Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Sertifikat akreditasi paripurna untuk RSUD Kotamobagu itu, diterima oleh Wali Kota Tatong Bara dari Sekretaris Eksekutif KARS, Dr Djoti Atmodjo SPA MARS FISQUA, menyusul tuntasnya penilaian dari tim surveyor KARS beberapa waktu lalu untuk melihat sejauh mana kepatuhan RS terhadap standar akreditasi dan regulasi yang ditetapkan.
Direktur RSUD Kotamobagu, dr Wahdania Mantang MKes menerangkan bahwa pihaknya (RSUD Kotamobagu) membentuk 16 kelompok kerja (pokja) akreditasi, dengan tiap pokja harus menyajikan dokumen penilaian antara 10 sampai 15 bab.
“Hasil penilaian dari tim surveyor untuk setiap bab dalam dokumen nilainya berada di atas 90 persen, bahkan ada yang sampai 100 persen, sehingga memperoleh akreditasi paripurna. Hasil akreditasi ini berkat komitmen seluruh civitas RSUD Kotamobagu. Mulai dari membentuk tim akreditasi dan menunjuk asesor internal untuk bidang manajemen, bidang medis, dan keperawatan,” ujar Wahdania.
Ia menambahkan, sertifikat akreditasi paripurna juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi RSUD Kota Kotamobagu dalam penggunaan atau pengoperasian sejumlah fasilitas kesehatan, seperti fasilitas hemodialisa atau cuci darah.
Wahdania yang mendampingi Wali Kota Tatong Bara pada saat menerima sertifikat tersebut, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada wali kota dan wawali serta seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu atas diraihnya sertifikat akreditasi paripurna.