Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pergeseran dan perubahan hasil Pemilu bermula saat rekapitulasi tingkat kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara.
Saat itu, Ketua PPK Likupang Barat menerima arahan dari YH, salah satu Komisioner KPU Minut untuk menggeser suara kepada salah satu caleg di daerah pemilihan (dapil) 3 DPRD Minut.
Pergeseran suara sebanyak 48 suara berasal dari internal PBB kepada salah satu caleg dan dari beberapa partai ke PBB. Di dapil 3 DPRD Kabupaten Minut, Caleg PBB nomor urut 4.
Pergeseran suara itu kemudian diketahui saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Suara yang berpindah itu kemudian dikembalikan seperti semula dengan mencocokkan data dari C hasil.
Atas pergeseran suara itu, ketua dan anggota PPK Likupang Barat diberhentikan oleh KPU Minut. Tidak terima diberhentikan, PPK mengadu ke KPU Sulut bahwa pergeseran suara itu turut diarahkan oleh salah satu komisioner KPU Minahasa Utara.
Sedangkan untuk anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, Bawaslu Sulut sudah melakukan klarifikasi, analisis, pleno, dan konsultasi ke Bawaslu RI yang berujung pada laporan ke DKPP. (Yoseph Ikanubun)