Manado, DetikManado.com – Dua gadis kakak adik yang masih di bawah umur berusia 15 dan 13 tahun di Kota Bitung menjadi korban pencabulan ayah kandung bersama kakak serta dua sepupu laki-lakinya. Diketahui, para terduga pelaku sudah diamankan polisi.
“Keempat terduga pelaku yaitu NP (43), AP (20), HP (23) dan VP (19) kini sudah ditahan di Polres Bitung sesuai Laporan Polisi yang dibuat ibu kandung korban pada tanggal 2 Mei 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marcelus Yugo Amboro didampingi Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi saat konferensi pers pada Rabu (3/5/2023).
AKP Marcelus menjelaskan aksi pencabulan tersebut terkuak karena kedua korban sudah tidak tahan dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
“Diduga aksi pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 31 April 2023. Kedua korban sudah tidak tahan dan menceritakan kepada ibu kandung mereka kemudian melapor ke Polisi,” kata Kasat AKP Marcelus.