Kejari Manado Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kajari Manado Maryono, memastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lanjut dia, para terdakwa akan dijerat sesuai perbuatannya sebagai pengguna Narkoba. Ada yang dihukum 1 tahun bahkan lebih dan pengedar 11 tahun penjara. Demikian juga untuk terdakwa sajam akan dihukum setahun, pengguna obat keras rata-rata satu tahun enam bulan.

“Kepada warga Manado, berhati hati bertindak, juga saat ini masih dalam suasana Pilkada. Olehnya kita ciptakan suasana kondusif, siapapun pemenangnya harus kita dukung,” tutup Maryono.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Kepala BNN, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kapolresta, perwakilan Pengadilan Negeri Manado, BPOM dan dari Kejati Sulut. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait