Kejati Sulut Beri Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Bitung

Kegiatan Binmatkum Kejati Sulut di SMA Negeri 1 Bitung, Kota Bitung, Sulut, Kamis (3/12/2020). (Foto: Ist)

Manado, DetikManado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di SMA Negeri 1 Bitung, Kota Bitung, Sulut, Kamis (3/12/2020).

Bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, serta mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara.

Bacaan Lainnya

Kacabdin Minut-Bitung Ernes Emor mengucapkan terima kasih atas dipilihnya SMA/SMK se Kota Bitung sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan ini.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi tim Penkum boleh memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bagi para Kepala SMA/SMK, dan para Bendahara se Kota Bitung,” ujarnya.

Sehingga mereka dapat menggunakan kesempatan itu untuk lebih mengenal hukum dan niscaya jika mengenal hukum akan jauh dari hukuman.

“Kami berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di Kota Bitung dan Minahasa Utara sehingga tentunya para pendidik dapat mengetahui lebih jelas lagi tentang aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Emor.

Sementara itu, Rumampuk menuturkan peran Kejaksaan RI dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi penyuluhan dan penerangan hukum program Binmatkum ini.

“Termasuk di dalamnya materi tentang pengenalan hukum, tupoksi Kejaksaan RI dalam pemberantasan dan peraturan tentang Tipikor,” bebernya.

Sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para Kepala SMA/SMK, Bendahara Sekolah dan Bendahara dana BOS dapat mengetahui aturan-aturan yang berkaitan dengan Tipikor,” jelas Rumampuk.

Dia berharap, para pendidik ini dapat mengelola dana BOS ataupun bantuan sekolah lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan hukum. Sesuai dengan slogan kenali hukum, jauhi hukuman.

“Agar mereka terhindar dari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang berdampak pada tindak pidana korupsi,” tandas Rumampuk.

Untuk diketahui pelaksanaan kegiatan ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.

Hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala SMA/SMK, Bendahara Sekolah dan bendahara dana BOS. (ml/tr-01)

Komentar Facebook

Pos terkait