Sementara, Ketua DPRD Meiddy Makalalag menerangkan bahwa Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Ia menambahkan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Mekal –sapaan akrab Meiddy Makalalag– menerangkan, ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan secara terintegrasi meliputi: a. perencanaan; b. penetapan; c. pengembangan; d. penelitian; e. pemanfaatan; f. perlindungan dan pemberdayaan petani; g. pembinaan; h. pengendalian; i. pengawasan; j. pembiayaan; dan k. peran serta masyarakat.
Adapun persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat diberikan oleh wali kota setelah dilakukan verifikasi.
“Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dengan lahan pengganti selanjutnya, agar diintegrasikan dalam perubahan Perda tentang RTRWP/RTRW. Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan yang dimiliki oleh masyarakat wajib diberikan kompensasi,” tandasnya.
(Nicolaus Paath)