“Dalam uji publik tadi sudah ada begitu banyak masukan dan pertimbangan yang kami terima. Tanggapan masyarakat tadi tetap pada keinginan untuk ada pada rancangan 1. Rancangan 2 dianggap ditiadakan saja,” lanjut Sahrul.
Sahrul juga menegaskan bagi yang berkeinginan untuk tetap pada kondisi di Pemilu 2019 sesuai aturan hal tersebut tidak mungkin diberlakukan.
“Jadi pilihannya hanya ada pada rancangan 1 atau 2 dengan segala konsekuensinya sebagaimana aturan yang berlaku. Penetapannya yaitu pada 1 Januari – 9 Februari 2023. Jadi, kami pada Sabtu ini akan menyerahkan apa yang kita dapat di uji publik kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan,” jelas Sahrul.
Ia menyebutkan dasarnya adalah surat keputusan KPU terkait alokasi kursi dan juga penduduk itu, berdasarkan surat dari KPU terkait dengan jumlah penduduk seluruh yang ada di tiap Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Baru kemudian keluar surat keputusan KPU terkait dengan alokasi kursi dan jumlah penduduk yang ada mulai dari Kecamatan tiap kota tiap provinsi,” ujarnya.
Sahrul menambahkan demi mengatasi ketimpangan jumlah kursi, sesuai dengan aturan PKPU yang berlaku, maka KPU Manado pun merancang pilihan dapil dan alokasi kedua. (Ali Akbar)
Berikut hasil rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Kota Manado Pemilihan Umum tahun 2024.
Rancangan 1:
1). Dapil Kota Manado 1: Wenang – Wanea, 8 kursi
2. Dapil Kota Manado 2: Sario – Malalayang, 7 kursi
3. Dapil Kota Manado 3: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan, 8 kursi
4. Dapil Kota Manado 4: Singkil – Mapanget, 10 kursi
5. Dapil Kota Manado 5: Tikala – Paal Dua, 7 kursi.
Rancangan 2:
1. Dapil Kota Manado 1: Singkil – Wenang, 8 kursi
2. Dapil Kota Manado 2: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan, 8 kursi
3. Dapil Kota Manado 3: Mapanget – Paal Dua, 9 kursi
4. Dapil Kota Manado 4: Tikala – Wanea, 8 kursi
5. Dapil Kota Manado 5: Sario – Malalayang, 7 kursi