Manado, DetikManado.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Jumat (28/7/2023).
Ada sejumlah hal menarik yang disampaikan Ketua KPK RI saat kuliah umum dalam rangkaian Dies Natalis Fakultas Hukum Unsrat tersebut. Dia menyentil soal kepala daerah yang dibiayai donator, serta para pelaku korupsi atau pelakor.
“Ada 82,3 persen calon kepala daerah, wakil kepala daerah di Indonesia menyatakan adanya donatur dalam Pilkada,” kata Ketua KPK RI.
Dari penelusuran KPK, pada tahun 2017, 82 persen calon dibiayai donatur. Di tahun berikutnya pada 2018, sebanyak 70,3 persen calon di Pilkada di Indonesia punya donatur.
“Praktik sponsor Pilkada ini secara tidak langsung menyemai benih korupsi,” ujarnya.
Dia mengatakan, banyak yang menggadaikan integritas demi jabatan kepala daerah. Di situlah korupsi berawal, korupsi itu ibarat gunung es. Berdasarkan data yang ada, sepanjang sejarah KPK berdiri, sudah 1.600 orang yang diproses hukum.
“Temuan KPK, saat menangkap pejabat korupsi, ternyata praktik korupsi sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Dia mengatakan, sambil menindak, KPK juga fokus pada upaya membangun budaya antikorupsi. Karena regulasi antikorupsi, aparat penegakan hukum dan pengawasan sudah kuat.
Firli Bahuri juga menyampaikan pernyataan menarik terkait para pelaku korupsi atau pelakor. Dia mengatakan, para koruptor di Indonesia tidak takut dipenjara.
“Kami perhatikan, pelakor atau pelaku korupsi itu lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara,” kata Firli Bahuri.
Hal ini disebabkan karena meski dipenjara, sebagian masih bisa hidup sangat nyaman. Dalam beberapa kasus, ditemukan tersangka dan terdakwa korupsi bisa curi waktu untuk keluar seentara dari penjara.
“Mereka bisa menyogok oknum. Bisa kesana kemari dia,” ujarnya.
Terkait hal itu, dalam penindakan kasus ini KPK RI menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dengan demikian asset para pelakor bisa disita, jika diduga harta kekayaan dari hasil korupsi. (Yoseph Ikanubun)