Lantamal VIII Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus Ilegal

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Danlanal Laksamana Pertama TNI Gig Jonias Sipalsulta.

Manado, DetikManado.com – Lantamal VIII Manado melaksanakan pemusnahan minuman keras ilegal jenis cap tikus sebanyak 2,8 ton liter miras jenis cap tikus, serta 6 liter minuman jenis carlo rossi dan 3,9 liter minuman jenis zabana ditaksir nilainya sekitar Rp475 juta. ntelijen).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Danlanal Laksamana Pertama TNI Gig Jonias Sipalsulta, bertempat di halaman Mako Lanal,Jumat (21/02/2020) siang.

Bacaan Lainnya

Dalam arahan singkatnya Sipalsulta menjelaskan pengiriman minuman keras ini dengan menggunakan botol aqua 600 ml dan 1,5 liter, kantong plastik isi 15 liter dan diletakkan dalam koper pakaian atau sembako sehingga dapat mengelabui petugas. “Miras tersebut akan diselundupkan ke wilayah timur Indonesia,” beber Sipalsulta.

Miras tersebut setelah ditemukan petugas umumnya tidak ada yang mengakui sebagai pemilik barang. “Penyelundapan ini dilakukan karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Selain itu, Sipalsulta juga mengatakan minuman keras jenis cap tikus ini adalah warisan budaya sulut. Tetapi kalau sudah dibawa keluar daerah seperti di Papua dirinya mengatakan, bersama stakeholder yang ada tidak menyetujuinya karena itu merupakan komitmen bersama. “Saya ingin menyampaikan kepada seluruh warga Sulut yang memanfaatkan minuman jenis cap tikus sebagai kearifan lokal oleh karena itu saya menghargainya,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan minuman keras ini Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, Danlanudsri Kolonel Penerbang Jhony Sumaryana. (ml)


Pos terkait