Menakar Kerakusan Tambang Mas Sangihe, Quo Vadis Dominee APH?

Kondisi lahan yang dijadikan area pertambangan. (Foto: Dokumen SSI)

Oleh:  Save Sangihe Island

Nun, di tahun 2018 Para Penambang Liar yang mengaku sebagai Penambang Rakyat Sangihe satu per satu ditangkapi memenuhi sel sel tahanan Polres dan Polsek Polsek Sangihe. Katanya, yah, katanya, Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum. Rakyat wajib taat hukum.

Bacaan Lainnya

Lalu di tahun 2021, dari negeri yang bernama Pusat datanglah Kontrak Karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ke Pulau Sangihe. Luas Izin Operasi Produksinya seluas 42.000 hektar mencakup 7 Kecamatan dan 80 Desa, atau lebih dari setengah Pulau Sangihe. Salah satu pasal dalam KK PT TMS menyebutkan klausula relokasi warga. Ini izin Operasi Produksi, bukan izin Eksplorasi. Maknanya apapun yang berdiri di atas lahan 42.000 hektar tersebut dapat disingkirkan oleh PT TMS demi mengeruk emas di bawah tanah dengan alasan relokasi atas bantuan Pemerintah berdasarkan KK.

Sebagian rakyat Sangihe tersentak kaget dan bingung. Sebagian girang karena berharap jadi kuli di perusahaan. Sebagian melamar menjadi subkontraktor. Namun kajian ilmiah bicara berlangsungnya pertambangan emas di Pulau Sangihe belum ada cara yang menjamin keberlangsungan sektor lain (perikanan, pertanian, pariwisata), artinya, tambang emas jalan maka good bye perikanan, pertanian dan pariwisata yang seluruhnya sedang didorong pengembangannya yang menjadi mata pencaharian utama masyarkat Sangihe. Kajian sosiologis-antropologis bicara etnis Sangihe akan menjadi mantan-orang-Sangihe, kajian hukum menuding adanya pelanggaran menambang oleh aturan hukum Pulau Kecil, dan pendapat masyarakat umum bicara berseliweran dengan kekuatiran. Ujungnya dibentuklah organisasi Save Sangihe Island (SSI) yang badan hukumnya diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Selamatkan Sangihe Ikekendage).

Komentar Facebook
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait