Ondong, DetikManado.com – Pencegahan dan pemberantasan korupsi terus dilakukan dengan beragam strategi, termasuk penguatan penegakan hukum, peningkatan transparansi hingga membangun sistem pengawasan yang kuat.
Pengoptimalan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi diperlukan komitmen dari seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum.
Untuk Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Bupati Chyntia Ingrid Kalangit memiliki terobosan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Adapun salah satu langkah yang akan dilakukannya bersama Wakil Bupati Heronimus Makainas adalah dengan memperkuat peranan Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP yang selama ini melekat pada Inspektorat Daerah.
Chyntia mengatakan, APIP merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah guna mencegah korupsi dan meningkatkan efektivitas kinerja.
“Mulai tahun 2026, kita akan penuhi dana satu persen di inspektorat untuk pengawasan. Jadi ini dilakukan dalam rangka penguatan peranan APIP dalam melakukan pengawasan dan pencegahan,” kata bupati, Senin (25/8/2025) di Kota Ondong.
Menurut Chyntia, kondisi Kabupaten Sitaro sebagai daerah kepulauan menjadi tantangan tersendiri untuk dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan khususnya di tingkat kelurahan dan kampung.
“Apalagi di daerah kita yang terdiri dari pulau-pulau ini. Makanya ini (daerah kepulauan) yang kita angkat waktu di KPK. Saya ini daerah kepulauan, jauh-jauh. Kita kalau turun lapangan perlu biaya,” ungkapnya lagi.
Chyntia menegaskan, telah meminta agar lembaga antiras






