New Normal, Integritas Penyelenggara Ad Hoc Diuji

Otnie Tamod

Oleh: Otnie Tamod, Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara

PELAKSANAAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 dengan tetap kedepankan protokol kesehatan sepertinya akan terwujud. Tiga Provinsi yakni Bali, Kepulauan Riau dan DI Yokyakarya bisa menjadi role model pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dalam kondisi new normal alias pola hidup baru,  yang akan dibuka lebih awal sebagai pemulihan dampak Covid-19 dengan tetap kedepankan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Bahkan hari ini, Komisi II DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU). Agenda rapat membahas tahapan, program, dan jadwal lanjutan Pemilihan Kepala Daerah  2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19.

Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah  2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.

Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti. Kemudian, Pasal 121 Ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan. Serta Pasal 121 Ayat (2) yang berbunyi, Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Dari keputusan KPU terkait penundaan empat tahap pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka salah satu konsekuensinya ialah mengubah hari dan tanggal pemungutan suara.

Dari tiga alternatif yang diusulkan KPU kepada pemerintah, yaitu, Desember 2020, dan Maret 2021 dan September 2021,  maka Presiden-melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditanda-tangani 5 Mei 2020-memilih Desember 2020 sebagai waktu pelaksanaan Pilkada serentak. Akan tetapi, dalam Perppu itu juga dibuka kemungkinan perubahan waktu,  itu bila krisis nonalam (pandemi virus korona) belum tuntas diatasi.

Integritas Diuji

Komentar Facebook

Pos terkait