“TKP awal di perkebunan Desa Lelema, dimana korban dibujuk dengan sejumlah uang, lalu disetubuhi tersangka. Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil,” terang Iptu Lesly.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 miliar,” tutup Kasat Reskrim Lesly.
Penulis: Ilham Schu
Editor: Richard Fangohoi