Paman yang Setubuhi Keponakannya di Minsel, Diancam Penjara 5-15 Tahun

Ilustrasi pelaku di penjara. (Foto: shutterstock.com)

Minsel, DetikManado.com – VM alias Hence (54), warga Desa Lelema di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah diamankan unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel.

Diketahui, pelaku VM merupakan paman yang menyetubuhi keponakannya sendiri hingga hamil. Kejadian ini terjadi di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Minsel, Sulut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn membenarkan pihaknya telah resmi menahan tersangka.

“Tersangka sudah diamankan dan telah ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023. Dasar laporan polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023,” kata Kasat Reskrim Iptu Lesly saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/3/2023).

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2021. Korban saat itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“TKP awal di perkebunan Desa Lelema, dimana korban dibujuk dengan sejumlah uang, lalu disetubuhi tersangka. Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil,” terang Iptu Lesly.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 miliar,” tutup Kasat Reskrim Lesly.

Penulis: Ilham Schu
Editor: Richard Fangohoi


Pos terkait