Pelarian Tersangka Penikaman di Kotamobagu Berakhir di Sentani Papua

Sevi diburu aparat berdasarkan laporan Polisi nomor LP/657/VI/2018/Res-Ktg, tentang dugaan kasus penikaman terhadap Okta, warga Tumubui, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

Kotamobagu, DetikManado.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, berhasil menangkap ST alias Sevi (22), warga Desa Bombanon, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (25/08/2019), di Sentani, Jayapura, Papua.

Sevi diburu aparat berdasarkan laporan Polisi nomor LP/657/VI/2018/Res-Ktg, tentang dugaan kasus penikaman terhadap Okta, warga Tumubui, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, pada Senin, 25 Juni 2018 silam.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhammad Fadly, pihaknya mendapatkan informasi kalau tersangka berada di tanah Papua, tetapnya di Distrik Sentani. “Kami segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Papua, di sana kami dibantu Resmob Polda Papua. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Manado,” jelas Fadly usai memimpin penangkapan tersebut.

Fadly juga menjelaskan kasus penikaman tersebut bermula ketika tersangka Sevi dan korban melakukan pesta miras (minuman keras) bersama teman-teman mereka, di Tumubui, sekitar pukul 23.00 wita. Distulah terjadi selisih paham antara kedua oknum yang telah dipengaruhi miras ini. “Tersangka langsung menikam korban sebanyak lima kali, kemudian melarikan diri sambil membuang barang bukti sebilah pisau. Akibat luka cukup serius, korban dirawat di RSUP Prof Kandou Manado, dan sempat menjalani empat kali operasi,” ungkapnya.

Usai kejadian itu, Lanjutnya, Satreskrim segera memburu tersangka ke beberapa wilayah di Kotamobagu, Manado hingga ke Gorontalo, dan akhirnya tersangka berhasil diringkus aparat gabungan di Sentani, Papua. “Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Fadly. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait