Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menetapkan lahan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi pelaksanaan Pasar Senggol tahun 2026. Penetapan ini dilakukan untuk menghadirkan pasar musiman yang lebih tertib, terpusat, dan tidak mengganggu fasilitas publik maupun arus lalu lintas di pusat kota.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola ruang publik, sekaligus tindak lanjut atas evaluasi Ombudsman Republik Indonesia terkait pemanfaatan fasilitas umum pada pelaksanaan Pasar Senggol sebelumnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi didasarkan pada status lahan sebagai aset milik pemerintah daerah yang representatif dan memadai untuk kegiatan berskala besar.
“Penggunaan lokasi ini dilakukan secara normatif. Karena merupakan aset daerah, tentu pemanfaatannya bisa lebih terkontrol dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menambahkan bahwa konsep terpusat akan memudahkan penataan lapak pedagang melalui site plan yang jelas, serta memaksimalkan pengawasan keamanan, kebersihan, dan manajemen lalu lintas.
Pemkot juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan pengamanan serta rekayasa lalu lintas berjalan optimal selama Pasar Senggol berlangsung.
Dengan tata kelola yang lebih akuntabel, Pasar Senggol 2026 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM tanpa mengorbankan hak masyarakat atas kenyamanan dan akses ruang publik.
(Dayat)















