Kuliah Umum Jimly Asshiddiqie di Unsrat: Etika, Hukum, dan Masa Depan Demokrasi

Kuliah umum di Unsrat pada, Senin (2/3/2026), menghadirkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Senin (2/3/2026), menggelar kuliah umum dengan menghadirkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH.

Rektor Unsrat Manado, Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng IPU ASEAN Eng dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana dalam Statuta Unsrat Tahun 2025, visi Unsrat adalah unggul dan berbudaya berstandar internasional.

Bacaan Lainnya

“Oleh sebab itu menghadirkan narasumber nasional dan internasional yang kredibel merupakan bagian dari upaya memperkuat persekstif, memperkaya diskursus ilmiah, dan membangun jaringan intelektual  yang luas,” papar Rektor Unsrat.

Prof Dr Donald Rumokoy SH MH, yang merupakan Rektor Unsrat Periode 2008 – 2014, bertindak sebagai moderator dan mempersilahkan Jimly Asshiddiqie menyampaikan kuliah umum dengan topik Etika, Hukum, dan Masa Depan Demokrasi.

“Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia,” papar Jimly.

Dia mengatakan, ketiganya yaitu ketuhanan, keadilan dan keadaban merupakan trisila kunci dalam menentukan ketinggian kualitas peradaban umat manusia di sepanjang sejarah.

Jimly Asshiddiqie kemudian memaparkan terkait dengan relasi antara hukum dan etika. Dia membaginya dalam beberapa bagian.

“Hubungan atas – bawah. Para ulama, agamawan, atau rohaniwan biasanya selalu mengklaim dengan keyakinan mutlak bahwa etika itu lebih tinggi dari hukum,” ujarnya.

Tetapi, lanjut dia, para sarjana hukum positivistik sulit untuk menerima pengertian demikian, karena yang dipandang tertinggi justru adalah hukum. Hukum adalah panglima dalam kehidupan bersama, karena itu pasti lebih tinggi dari etika.

“Pandangan ini terutama setelah berkembangnya logika positivisme Auguste Comte dan phure theory of law Hans Kelsen,” tuturnya.

Bentuk relasi kedua adalah hubungan luar dalam. Hukum adalah bentuk atau jasadnya, sedangkan etika adalah isinya atau rohnya.

“Jika jasad hukum tanpa berisi roh etika, maka tidak akan ada keadilan yang dihasilkan,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Jimly Asshiddiqie memaparkan model relasi ketiga adalah samudera etika vs kapal hukum. Etika dapat pula dilihat sebagai dasar atau landasan bagi bekerjanya hukum. Bahkan hukum itu dapat diibaratkan sebagai kapal, sedangkan etika adalah samuderanya.

“Kapal hukum tidak pernah mencapai tepian pulau keadilan, jikalau samudera etikanya kering,” tuturnya.

Jimly Asshiddiqie memaparkan, pola hubungan yang keempat adalah pembedaan vs pemisahan. Namun dalam kenyataan praktik, relasi antara hukum dan etika itu memang tidak identik atau atau diidentikkan.

“Keduanya harus dibedakan atau bahkan kadang-kadang memang harus dipisahkan satu sama lain,” tuturnya.

Kuliah umum yang digelar di Rektorat Unsrat ini dihadiri ratusan dosen dan mahasiswa dari berbagai fakultas. (yos)

 

 

 


Pos terkait