Pemkot Kotamobagu Usulkan Kenaikan Dana BSPS Melalui DPRD Sulut

Kepala Dinas PRKP Kotamobagu Chelsia Paputungan (tengah) memaparkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat (31/3/2023), tentang program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah berjalan di Kota Kotamobagu.(Foto: Dokumentasi Dinas PRKP Kotamobagu)

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), mengusulkan perlunya kenaikan besaran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Usulan kenaikan besaran nominal BSPS itu diusulkan Pemkot Kotamobagu, ketika menerima kunjungan kerja (kunker) pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (31/3/2023), di kantor Dinas PRKP Kotamobagu, Jalan Arif Rahman Hakim, Kotamobagu.

“Banyak hal yang kami bicarakan dengan Komisi III DPRD Sulut dalam kunjungan kerja mereka. Salah satunya mengenai besaran pagu yang ditetapkan Kementerian PUPR untuk program BSPS, yaitu Rp20 juta per penerima,” ungkap Kepala Dinas PRKP Kotamobagu Chelsia Paputungan.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos menyatakan bahwa besaran pagu dana BSPS yang disalurkan oleh Kementerian PUPR kepada masyarakat penerima program tersebut, masih perlu untuk ditingkatkan.

“Kami pun menyampaikan harapan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulut yang datang melakukan kunker saat itu, kiranya pada saat pelaksanaan evaluasi program BSPS di tingkat kementerian, pihak DPRD Provinsi Sulut dapat memberikan dukungan dan masukan terkait penambahan nominal bantuan,” lanjut Chelsia.

Ditambahkan bahwa masih perlunya kenaikan besaran nominal BSPS dimaksud, bertujuan untuk peningkatan kualitas perumahan dari tidak layak huni menjadi layak huni.

Selain program BSPS, menurut Chelsia, Komisi III DPRD Sulut dalam kunker mereka ke Dinas PRKP juga menyampaikan tentang besaran anggaran pembangunan ruas-ruas jalan di kawasan permukiman Kota Kotamobagu pada tahun 2023 ini, yaitu sebesar Rp1,8 miliar.

“Komisi III DPRD Provinsi Sulut meminta kepada Pemerintah Kota Kotamobagu melalui instansi kami (Dinas PRKP), untuk kembali mengusulkan ruas-ruas jalan di kawasan permukiman dalam wilayah Kota Kotamobagu yang perlu ditangani dengan dana APBD Provinsi Sulawesi Utara,” terang Chelsia.

 

Penulis: Nicolaus Paath

Editor: Yoseph Ikanubun


Pos terkait