Pencurian di Rumah Dinas Kemenhub Bitung Tahun Lalu, Polisi Ringkus 2 Terduga Komplotan Pelaku

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast di Mapolda Sulut. (Foto: Mikhael Labaro/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan enam pria, yang diduga melakukan pencurian di Rumah dinas Stasiun Navigasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rumah ini terletak di Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan enam terduga pelaku tersebut merupakan dua komplotan berbeda. Para terduga pelaku diamankan pada Selasa (3/1/2023), di wilayah Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

“Komplotan 1 terdiri dari, RD (18) dan FL (32). FL telah diamankan sebelumnya oleh petugas, atas kasus kepemilikan senjata tajam. Sedangkan komplotan 2 terdiri dari, A (15), RK (16), AN (16), dan RP (16). Keenamnya adalah warga Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules membenarkan informasi tersebut, Rabu (4/1/2023).

Kombes Pol Jules menyebutkan komplotan 1 beraksi pada 21 Oktober 2022 malam. Disebutkannya, kedua terduga pelaku RD dan FL beraksi bersama-sama, sedangkan komplotan 2 beraksi pada 23 Oktober 2022 petang. Diduga A yang beraksi, sedangkan tiga terduga pelaku lainnya menunggu di luar untuk memantau situasi.

“Namun kejadian tersebut baru diketahui oleh seorang pegawai honorer saat membersihkan rumah dinas, pada tanggal 11 November 2022 siang,” jelas Jules.

Jules menyebutkan siang itu, 11 November 2022, saksi mendapati pintu belakang rumah dinas dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, beberapa barang telah hilang. Kasus tersebut lalu dilaporkan pihak korban ke Polsek Aertembaga.

“Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan beberapa saat hingga mengetahui identitas para terduga pelaku. Kemudian mengamankan mereka tanpa perlawanan,” terang Jules.

Jules menerangkan komplotan 1 mencuri senapan angin, televisi, dispenser, dan pompa. Barang-barang curian tersebut lalu dijual dan sebagian digadaikan kepada orang lain. Uang hasil penjualan dan gadai selanjutnya digunakan kedua terduga pelaku untuk membeli makanan dan miras.

“Sedangkan komplotan 2 mencuri speaker aktif lalu dijual melalui media sosial. Uang hasil penjualan kemudian digunakan para terduga pelaku untuk berfoya-foya,” sebut Jules.

Dia menambahkan dalam pengembangan usai penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari 2 pucuk senapan angin, dan pompa, televisi, dispenser serta speaker aktif masing-masing 1 buah.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules. (Yoseph Ikanubun)


Pos terkait