Lebih lanjut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung ini menjelaskan, sistem yang diterapkan bukanlah pembagian, melainkan target, yang setiap hari harus dicapai oleh Perumda Pasar.
“Perlu diketahui, Dishub Kota Bitung memiliki target yang harus dicapai setiap tahunnya. Untuk itu, Perumda Pasar yang saat ini sebagai pihak ketiga dalam mengelola parkir disejumlah pasar, wajib menyetor ke bank setiap hari, sesuai dengan target yang diberikan oleh Dishub. Selebihnya, tentu untuk Perumda Pasar,” jelasnya.
Ketika ditanyakan apakah kerjasama antara Dinas Perhubungan Kota Bitung dengan Perumda Pasar mengenai pengelolaan parkir, diketahui oleh DPRD Kota Bitung dalam hal ini Komisi III? Dengan tenang Tinangon menjelaskan bahwa Dishub sudah menginformasikan hal tersebut.
Menurut Tinangon, dirinya sudah pernah menyampaikan kepada Komisi III beberapa waktu lalu, walaupun agendanya bukan tentang kerjasama dengan Perumda Pasar