“Mekanismenya, semua telah tertuang di Perda. Yang menyusun Perda adalah Legislatif (DPRD), sedangkan Dishub hanya melaksanakan amanat dari Perda tersebut. Saya rasa, tanpa dilaporkan juga, DPRD sudah tahu. Karena mereka yang menyusun Perda tersebut,” jelas Tinangon.(rau)