Manado,DetikManado.com -Sepanjang bulan Maret tahun 2022, Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap sebanyak 11 kasus.
Hal ini disampaikan langsung pada jumpa pers oleh Kabid Humas Kombes Pol Julest Abraham Abast didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, Senin (4/4/2022).
“Ada 13 tersangka yang berhasil diringkus.
Mereka adalah AP warga kecamatan wanea (38), TS (29) kecamatan palu selatan, MK (40) Cengkareng Jakarta Barat.
Selain itu ada JP Kcamatan Singkil Kota Ma ado, GA (21) Kecamatan Tondano Minahasa, FM (28) Kecamatan Singkil Kota Manado, SL (24) Kecamatan Wanea Kota Manado, AK (25) Kecamatan Wanea Manado, VS (26) Kecamatan Singkil Manado,
“Kemudian ada DL (33) Kecamatan Singkil Manado, RD (36) Kecamatan Singkil Manado, ZE (43) Kecamatan Singkil Manado, IP (23) Kecamatan Bunaken Manado
Para terjerat kasus sabu-sabu, kasus psikotropika, dan obat keras,” terangnya.
Para pelaku mendapatkan Narkoba dengan beberapa cara yaitu dengan membeli dari penjual di Jakarta, membawa langsung dari luar daerah Sulut.
“Dan ada yang membeli langsung dari penjual yang ada di daerah dengan memesan lewat handphone, serta membeli dari paseien pemilik obat keras dan mengedarakan kepada pemesan,” katanya.
Dia juga mengatakan, terdapat beberapa tempat kejadian perkara, pertama di Kecamatan Tondano, Kabupaten Minahasa, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara dan kecamatan di Kota Manado.
“Adapun barang bukti 42 gram Shabu, 80 but it Alprazolam, dan 2.776 butir obat keras Trihexphenidyl,” jelasnya
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009Tentang Narkotika, pasal 127 ayat 1 huruf (a), pasal 114 ayat 1, pasal 62 UU RI 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, pasal 60 ayat 2 Tentang Psikotropika, pasal 196 UU RI dan pasal 197 no 36 Tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman dan denda berbeda-beda diberikan kepada pelaku, Ada yang 12 tahun, 10 sampai 20 tahun. Untuk denda Ada yang capai Rp. 1 Miliar lebih,” tutup Abast.(ml)