Pengurus Koperasi Maju Bersama Sulut Datangi DPRD Provinsi

Pengurus Koperasi Maju Bersama (KMB) Sulut mendatangi Komisi III DPRD Sulut guna menyuarakan aspirasi mereka.

Permasalahan keempat yang dihadapi adalah terkait tarif atas dan tarif bawah, dalam Permen 118 harus ada batas atas dan bawah. “Dan sesuai hasil masukan dari para driver, tarif dasar atas dan bawah di Sulut sangat rendah dan merugikan driver,” terangnya.

Sementara itu Plh Kadis Perhubungan Sulut Weldi Poli mengatakan, penarikan retribusi mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2018 yang sudah diatur bersama DPRD Sulut. “Terhadap besaran yang diminta sampai lima juta per lima tahun, sebenarnya Pemprov Sulut dan perwakilan masyarakat di Sulut sepakat adalah satu juta per lima tahun,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, terkait tarif atas dan bawah mengikuti dasar nasional, memang benar untuk tarif dasar atas dan bawah bisa mengikuti permintaan driver. “Tetapi menjadi sebuah hukum alam bilamana masyarakat akan kembali menggunakan angkutan umum karena biaya yang lebih murah,” bebernya.

Terkait dengan hal ini, Anggota Komisi III DPRD Sulut Boy Tumiwa mengapresiasi langkah KMB Sulut atas aspirasi dimaksud. “Artinya dengan aspirasi ini sebagai perkembangan aturan, di mana ada celah di situ kita bisa menyesuaikan Perda sesuai kebutuhan masyarakat. Saya juga berharap Dinas Perhubungan bisa mengkaji kembali aturan yang ada,” pungkas Tumiwa. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait