Untuk menunjukkan hal itulah maka pihak Kejari Manado menghentikan sementara penyidikan dengan tidak melakukan pemanggilan sampai tahapan Pilkada ini berakhir.
“Tetapi kami tetap menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulut dan itu sementara berjalan,” jelasnya.
Dia menambahkan terkait perkara tersebut, sudah ada beberapa anggota DPRD Kota Manado yang bertindak kooperatif dengan mengembalikan dana itu.
“Ada 7 orang yang sudah mengembalikan uang tersebut dengan cara menyicil, dan ada juga yang lunas dengan jumlah sekitar 500 juta rupiah,” tutup Maryono.(ml)